Sama
seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan
SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat
Anda pusing tujuh keliling.
Sesuai
dengan kepanjangannya, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu
kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas
kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan
bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan
tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Anda
hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas
kendaraan bermotor Anda. Dan Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika
kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK. Anda tentu tidak
ingin ditilang, bukan? Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK,
karena Anda dapat segera mengurus penggantian STNK tersebut.
Sama
seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan
SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat
Anda pusing tujuh keliling.
Sesuai
dengan kepanjangannya, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu
kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas
kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan
bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan
tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Anda
hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas
kendaraan bermotor Anda. Dan Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika
kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK. Anda tentu tidak
ingin ditilang, bukan? Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK,
karena Anda dapat segera mengurus penggantian STNK tersebut.
-
Mengurus STNK Motor Sendiri
STNK Motor via blogspot.com |
Perlu diingat
bahwa Anda dapat mengurus penggantian STNK ini sendiri, tanpa perlu menggunakan
jasa calo. Menurut data yang terkumpul termasuk dari Divisi Humas Mabes Polri,
biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK
hilang hanya berkisar Rp50.000 - Rp80.000, sementara apabila menggunakan jasa
calo bisa berkali-kali lipat.
Selain itu,
saat Anda hendak mengurus berkas di kantor polisi atau mengurus penggantian
STNK hilang di SAMSAT, sebaiknya Anda selalu membawa alat tulis terutama pena
sendiri, yang bertinta hitam. Mungkin pihak kepolisian maupun SAMSAT
menyediakan alat tulis, namun pastinya dalam jumlah terbatas sehingga Anda
harus mengantre jika ingin menggunakannya untuk mengisi formulir.
Berikutnya silakan simak tata-cara dan proses pembuatan
STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:
Perlu diingat
bahwa Anda dapat mengurus penggantian STNK ini sendiri, tanpa perlu menggunakan
jasa calo. Menurut data yang terkumpul termasuk dari Divisi Humas Mabes Polri,
biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK
hilang hanya berkisar Rp50.000 - Rp80.000, sementara apabila menggunakan jasa
calo bisa berkali-kali lipat.
Selain itu,
saat Anda hendak mengurus berkas di kantor polisi atau mengurus penggantian
STNK hilang di SAMSAT, sebaiknya Anda selalu membawa alat tulis terutama pena
sendiri, yang bertinta hitam. Mungkin pihak kepolisian maupun SAMSAT
menyediakan alat tulis, namun pastinya dalam jumlah terbatas sehingga Anda
harus mengantre jika ingin menggunakannya untuk mengisi formulir.
Berikutnya silakan simak tata-cara dan proses pembuatan
STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:
1. Segera
buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda
hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana,
Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa
untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda
hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana,
Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa
untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan
berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri
dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu
mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
·
KTP
pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
·
Fotokopi
STNK yang hilang
·
Surat
keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
·
BPKB
(asli dan fotokopi)
Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri
dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu
mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
·
KTP
pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
·
Fotokopi
STNK yang hilang
·
Surat
keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
·
BPKB
(asli dan fotokopi)
3. Datang
ke Kantor SAMSAT
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif
sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal
Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga
instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut
tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif
sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal
Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga
instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut
tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
4. Cek
fisik kendaraan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT
adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah
selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
·
Mengisi
formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar,
untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas
kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
·
Mengurus
cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus
surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK
terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini,
Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
·
Mengurus
pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK
lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat
keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
·
Membayar
Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan
untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka
bebas biaya pajak.
·
Membayar
biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010
adalah sebagai berikut:
-
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000
-
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000
- Pengesahan
STNK Rp0
Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT
adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah
selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
·
Mengisi
formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar,
untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas
kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
·
Mengurus
cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus
surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK
terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini,
Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
·
Mengurus
pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK
lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat
keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
·
Membayar
Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan
untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka
bebas biaya pajak.
·
Membayar
biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010
adalah sebagai berikut:
-
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000
-
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75.000
- Pengesahan
STNK Rp0
5. Mengambil
STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal
menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan
tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
yang sudah jadi.
Sebagai
langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat
berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip
jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.
Namun,
bagaimana jika STNK Anda sudah terlanjur hilang sementara Anda belum sempat
membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Anda
masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Anda belum memegang
BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal
menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan
tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
yang sudah jadi.
Sebagai
langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat
berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip
jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.
Namun,
bagaimana jika STNK Anda sudah terlanjur hilang sementara Anda belum sempat
membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Anda
masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Anda belum memegang
BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.
-
Cara Mengurus Pengganti STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
Bagi Anda
yang tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan
Anda, berikut ini solusinya:
Bagi Anda
yang tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan
Anda, berikut ini solusinya:
1. Siapkan
berkas persyaratan administrasi
Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah
diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda
tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai
persyaratan administratif sebagai berikut:
Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah
diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda
tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai
persyaratan administratif sebagai berikut:
2. Mintalah
fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer
Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus
kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi
beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli
kendaraan bermotor Anda.
Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus
kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi
beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli
kendaraan bermotor Anda.
3. Siapkan
KTP asli dan fotokopinya
Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data
yang tertera di STNK yang hilang.
Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data
yang tertera di STNK yang hilang.
4. Buat
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat
Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian
terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.
Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian
terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.
5. Legalisir
fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi
Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor
SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di
kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi
(Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai
dengan BPKB.
Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor
SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di
kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi
(Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai
dengan BPKB.
6. Datang ke
kantor SAMSAT
Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda
tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang.
Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi
STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun
ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali
prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini :
1. Cek
fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
2. Mengisi
formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas
persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
3. Mengurus
surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
4. Surat
keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke
loket pembuatan STNK baru
5. Membayar
pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan
yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru.
Jika sudah membayar, maka bebas pajak
6.
Menyerahkan
bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
7. Tunggu
panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang
Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda
tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang.
Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi
STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun
ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali
prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini :
1. Cek
fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
2. Mengisi
formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas
persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
3. Mengurus
surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
4. Surat
keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke
loket pembuatan STNK baru
5. Membayar
pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan
yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru.
Jika sudah membayar, maka bebas pajak
6.
Menyerahkan
bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
7. Tunggu
panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar