Salah satu dokumen penting yang
wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor
adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti
registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat
jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1
Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis
kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan
biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin
Mengemudi (SIM).
-
Jenis-jenis Surat
Izin Mengemudi (SIM)
|
Contoh SIM C via primaradio.co.id |
Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi,
yakni:
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa
golongan.
- Golongan Surat Izin Mengemudi
(SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah
sebagai berikut:
·
SIM A, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan
tidak melebihi 3.500 kg.
·
SIM B1, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 kg.
·
SIM B2, untuk mengemudikan
kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
·
SIM C, untuk mengemudikan
kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40
km/jam.
·
SIM D, untuk mengemudikan
kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- Golongan Surat Izin Mengemudi
(SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai
berikut:
·
SIM A Umum, untuk mengemudikan
mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi
3.500 kg.
· SIM B1 Umum, untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 kg.
·
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan
kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan
lebih dari 1.000 kg.
-
Kemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIM
|
Pengurusannya Semakin Mudah via photobucket.com |
Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang
SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis
kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat
digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih
rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
- SIM
A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A
- SIM
B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
- SIM
B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang
seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM
B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM
B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang
seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
1. Persyaratan Pembuatan
SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia
persyaratan yang mesti dipenuhi :
Batas Usia Minimal
·
SIM A : 17 tahun
·
SIM B1 : 20 tahun
·
SIM B2 : 21 tahun
·
SIM C : 17 tahun
·
SIM D : 17 tahun
Syarat
Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan
bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui
simulator
Persyaratan
Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat
tambahan, yaitu:
·
Untuk membuat SIM B1 harus memiliki
SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
·
Untuk membuat SIM B2 harus memiliki
SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
·
Membayar biaya pembuatan SIM baru
2. Persyaratan
Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum,
persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:
Batas
Usia Minimal Pemohon
·
SIM A Umum : 20 tahun
·
SIM B1 Umum : 22 tahun
·
SIM B2 Umum : 23 tahun
Syarat
Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani,
berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu
(tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
·
Ujian teori
·
Ujian praktek
·
Diwajibkan mengikuti klinik
mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan
tambahan
·
Untuk membuat SIM A Umum harus
memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
·
Untuk membuat SIM B1 Umum harus
memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
·
Untuk membuat SIM B2 Umum harus
memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
·
Membayar biaya pembuatan SIM baru
-
Prosedur Pembuatan SIM Baru
|
Ujian SIM C via blogspot.com |
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini :
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke
tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan
dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan
rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau
di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan
pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM
baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000,
asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi
formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke
petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan
diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Jika
lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari,
14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak
mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran
biaya SIM akan dikembalikan.
Jika
lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari,
14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang
ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau
tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik
Jari, dan Foto
Jika
Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu
panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto,
semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap
terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang
sudah jadi di loket pengambilan SIM.
-
Biaya Pembuatan SIM
|
Ada Biaya yang Dipungut via moneyloanswithbadcredit.com |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun
2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A :
Rp120.000
- SIM B1 :
Rp120.000
- SIM B2 :
Rp120.000
- SIM C :
Rp100.000
- SIM D :
Rp50.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi
(SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
-
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda
ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda
akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka
waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada
Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang
lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik
SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah
pemilik SIM yang bertanggung jawab.