Rabu, 28 September 2016

Pelanggaran Lalulintas Tanggung Jawab Siapa?

Sumber tribunnews.com
     Tidak sedikit orang yang hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum.
Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak tahu aturan-aturan dan disiplin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan yang mendesak.
Kedisiplinan dalam berlalulintas dijalan raya, terutama dikota-kota besar setiap harinya padat dengan kendaraan, sehingga keadaan lalu-lintas kita masih banyak kesan kacau atau berantakan.
Padahal telah ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga rambu-rambu lalu lintas yang terpasang disepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas tiga. Namun apakah kita pernah sadar dengan adanya fasilitas yang dapat mempermudah kita tersebut justru dapat merugikan diri kita sendiri apabila kita tidak melaksanakan dengan disiplin.
Dari banyak literatur, terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya adalah:
1.     Pertama , dan yang paling banyak menjadi faktor penyebab adalah faktor pengendara atau diri kita sendiri.
Banyak kasus kecelakaan akibat pengendara yang ugal-ugalan dijalan, ada juga pengendara yang mengendarai dalam kondisi mengantuk, kurang fit, tidak mengenakan helm standar yang telah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 yaitu dalam pasal 291 ayat (1) dan (2), dan lain sebagainya.
2.     Kedua ; faktor jalan
Dibeberapa daerah masih banyak ditemukan jalan dengan kondisi rusak, berlubang, tidak rata, ataupun terlalu sempit sehingga menyebabkan jalan mempunyai resiko kecelakaan tinggi.
3.     Dan Ketiga ; adalah faktor kendaraan.
Kaca spion yang tidak dipasang lengkap, padahal kaca spion tersebut dibuat untuk mempermudah kita melihat kendaraan yang berada dbelakang kita. Kemudian knalpot yang diganti tidak standart akan membuat bising pengendara lainnya.
Pelanggaran tersebut umumnya didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu lintas yang sedang berjaga.
Masalah ini tentunya tidak bisa kita atasi secara parsial (sebagian) tetapi harus diatasi secara komperhensif (menyeluruh), mengingat kecelakaan lalu lintas sering menimbulkan korban jiwa. Salah satu cara untuk mengatasi munculnya kecelakaan lalu lintas adalah dengan membangun mind set (pola pikir) bagi manusia Indonesia (generasi muda) tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kita sering lihat kecelakaan dijalan disebabkan oleh kecerobohan si pengendara kendaraan bermotor (contoh : lampu sign kanan – beloknya ke kiri atau sebaliknya, menerobos lampu merah, menyalip di tikungan, menyebrang di jalur cepat, menggunakan kendaraan tanpa rem dan lainnya).Seharusnya kesadaran untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi syarat secara formal ( sesuai aturan Korlantas POLRI), harus dimiliki anak-anak muda.
Kecelakaan lalu lintas tentunya akan semakin menjadi masalah serius bagi bangsa kita terlebih jika jumlah kendaraan bertambah seiring dengan jumlah penduduk. Ditambah lagi dengan regulasi penjualan kendaraan bermotor di negeri kita yang tidak di batasi. Semua pihak harusnya menyadari bahwa keselamatan dijalan raya harus menjadi kebutuhan pokok bagi semuanya.
Semua orang tua harusnya bisa mengkondisikan putra-putrinya dari dini untuk tidak melanggar tata tertib berlalu-lintas. Saat ini yang terpenting adalah mampukah kita memulai dari diri kita dan keluarga kita agar mampu membentuk keluarga yang sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengendarai sepeda motor sebelum usia yang dipersyaratkan (tanpa alasan apapun).
Sekolah juga harus mampu menjadi lembaga yang mencetak anak yang sadar tertib berlalu lintas. Dan ini bisa terwujud dengan dukungan orang tua.


Kegiatan Ekstrakurikuler Robotika SMAN 1 Blitar

Foto kegiatan lomba robotika yang diikuti oleh SMAN 1 Blitar





7 Kesalahan Orangtua saat Membawa Anak Berkendara

Keselamatan anak saat berkendara sudah sepatutnya menjadi prioritas utama para orang tua, khususnya bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan mobil. Meski sudah memiliki jok khusus bagi si kecil, bukan berarti dia akan bebas dari kemungkinan jatuh, terbentur, atau bahkan terpental.
Berikut rangkumkan 7 kesalahan umum orang tua saat membawa anak berkendara serta cara menghindari potensi kecelakaan apabila terjadi kelalaian:

1. Salah Posisi dalam Membaringkan Anak
            Pastikan kepala anak tidak terlalu condong kedepan untuk menghindari cidera pada tulang belakang.
            Untuk anak dibawah 2 tahun, pastikan jok yang dipakai menghadap kearah jok mobil agar saat mobil mengalami tubrukan atau berhenti mendadak tulang belakang anak tidak menopang dengan terlalu berat berat badan yang tertarik kebelakang karena tertahan sandaran jok miliknya.

2. Memakai jok mobil sebagai boks pengganti.
          Mendudukkan anak dalam posisi tegak di jok mobil akan menekan dadanya dan mengurangi level oksigen yang masuk. Hal ini sangat berbahaya mengingat seringan apapun penyumbatan saluran napas pada anak akan berpengaruh pada perkembangan kesehatan si kecil. Duduk di jok mobil untuk waktu yang lama juga akan mengakibatkan spot datar pada kepala bagian belakang bayi Anda. Bahkan parahnya lagi, hal itu akan menimbulkan gastroesophageal reflux disease (GERD), suatu penyakit pencernaan kronis.

3. Membeli jok anak bekas tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut

4. Membiarkan Dua Anak Berbagi Sabuk
Dua anak yang saling berbagi sabuk kemungkinan besar akan berbenturan kepala. Jika benturannya keras, bisa dibayangkan kerusakan fatal macam apa yang akan terjadi!

5. Salah memasangkan sabuk
      Nah, inilah pentingnya membeli jok mobil yang masih memiliki instruksi/manual cara pemasangan dari pabrik yang memproduksinya. Pasalnya, memasang sabuk pada jok mobil anak seringkali membuat para orang tua kesulitan. Bunda harus memastikan sabuk tersebut dipasang seketat dan seaman mungkin, jangan sampai ada satu inci saja yang dapat membuat sabuk tersebut bergeser.

          Pastikan juga sabuknya lurus, tidak terbelit, dan ikatkan sampai ketiak. Pastikan sabuk terkunci dengan aman dan jangan sampai terlalu rendah karena dapat menyebabkan anak terlontar saat terjadi kecelakaan. Hal lain yang terpenting adalah, selalu pastikan kalau jok anak terikat dengan jok mobil Anda, agar menjamin keselamatan si kecil sepenuhnya.

6. Memangku Anak
        Memangku anak saat berkendara sama saja menjadikan anak sebagai tameng anda saat terjadi kecelakaan atau terjadi pengereman mendadak. Hal ini pastinya sangat membahayakan anak, apalagi hal ini telah menjadi kebiasaan bagi orangtua di Indonesia.
7. Menempatkan jok penumpang di tempat yang salah.
Kalau selama ini kita mengira tempat paling aman mendudukkan si kecil adalah di sebelah jok sopir, well u did it wrong! Justru, jok penumpang di bagian belakang mobil lah yang paling aman. Kenapa? Karena kalau anda letakkan di jok depan, maka ada kemungkinan air bags mobil dapat tiba-tiba aktif dan mengenai wajah anak tersebut.
Juga berbahaya bagi anak untuk duduk tepat menghadap bagian belakang jok mobil di depannya. Jauh lebih aman untuk menempatkan si kecil di tengah-tengah jok penumpang bagian belakang untuk berjaga-jaga jika terjadi kecelakaan. Menempatkan anak di jok dekat jendela juga malah akan memperparah resiko terluka bila terjadi benturan.


Selasa, 27 September 2016

SMAN 1 Blitar Juara DBL 2016 Tingkat Jawa Timur

Smasa Blitar Patahkan Dominasi North Region

MENANG SERU: Tim SMAN 1 Blitar merayakan kemenangan atas SMA St Louis Surabaya dalam final Honda DBL East Java Series 2016 di DBL Arena Jumat malam (2/9). (Foto: Dika Kawengian/Jawa Pos)


HONDA DBL East Java Series 2016 berakhir klimaks. Tim basket putra SMAN 1 Blitar berhasil menjadi juara setelah mengalahkan SMA St Louis 1 Surabaya dalam pertandingan supersengit dengan skor 65-63 di DBL Arena, Surabaya, tadi malam.

Kemenangan Smasa Blitar itu mengakhiri dominasi juara north region. Smasa kali pertama menjadi juara East Java series. Sebelumnya, SMAN 2 Jember menorehkannya pada 2009. ''Kemenangan ini sangat luar biasa bagi kami,'' kata Naja Nazala, kapten Smasa, setelah pertandingan. ''Nggak nyangka bisa champion East Java. Jadi juara south aja, kami udah senang,'' lanjutnya.

Pada awal laga, Smasa sempat kedodoran. Mereka tertinggal 0-11 pada kuarter pertama. Pada kuarter kedua, Smasa mulai memberikan perlawanan berarti. Menjelang jeda, Smasa hanya tertinggal 4 poin (23-27). Memasuki kuarter ketiga, Smasa tampil menggila. Masuknya Naja, Maulana Iqbal, Refy Pramudya, dan Dani Christian membuat Smasa mampu menyamakan skor pada akhir kuarter ketiga. Skor imbang 44-44 melalui tembakan bebas Maulana. ''Saya tekankan untuk bermain santai. Pokoknya, jangan sampai lawan berkesempatan bermain di bawah ring,'' tegas Erwan Budi Santoso, pelatih Smasa.

Dukungan moral dari Ikatan Suporter Smasa (ISS) - julukan pendukung Smasa Blitar- turut membantu kemenangan juara south region tersebut. Lebih dari 500 suporter berseragam hitam itu juga membawa giant banner bergambar owl, maskot sekolah mereka. ''Jauh-jauh datang dari Blitar kami manfaatkan dengan menggemparkan DBL Arena. Ditambah dengan banner 3D, kami siap mendukung pemain basket kami,'' ucap Atha Nabil, koordinator suporter SMAN 1 Blitar.

Kemenangan Smasa Blitar juga diapresiasi Direktur Utama PT DBL Indonesia Azrul Ananda. ''Ini kemenangan yang luar biasa! Terbaik dari semua yang pernah saya tonton sejak 2004. Menang dengan selisih skor jauh, mereka disebut juara. Namun, jika menang seperti ini, kemenangan mereka akan dikenang sepanjang masa,'' tuturnya.

Di kategori putri, gelar champion kembali diraih skuad putri SMA St Louis 1 Surabaya. Putri Sinlui, sebutan SMA St Louis 1 Surabaya, mempertahankan champion tiga musim berturut-turut sejak 2014. Mereka mengandaskan SMAN 1 Boyolangu, Tulungagung, dengan skor telak 45-19. ''Kami sempat tegang pada kuarter pertama dan kedua,'' ungkap Lena, pelatih Sinlui. ''Tapi, setelah mengerti kelemahan lawan, kami bisa maksimal pada dua kuarter terakhir,'' tandasnya. (fri/wka/c14/ang)
Sumber : http://www.dblindonesia.com/v2/news/smasa-blitar-patahkan-dominasi-north-region

Contoh Soal Latihan tentang Rambu-Rambu Lalulintas

Pasangkan gambar rambu berikut dengan arti yang sesuai






Jawaban : (blok untuk melihat)

1. b
2. e
3. d
4. h
5. f




Jawaban : (blok untuk melihat)

-> Opsi kedua

Rangkaian Lampu Lalulintas Sederhana

        Pada umumnya rangkaian lampu lalulintas menggunakan PLC (Programmable Logic Controller) sehingga bisa diatur waktu jeda antara lampu merah, kuning, dan hijau. Akan tetapi harga PLC sangatlah mahal dan kita juga perlu belajar pemrograman PLC. Berikut ini adalah rangkaian lampu lalulintas sederhana yang dibuat menggunakan IC NE555 sebagai timer, IC 4017 sebagai pembagi waktu lampu merah/kuning/hijau hidup, dan juga berberapa seven segment sebagai display yang akan menampilkan tulisan jalan/siap/stop sesuai dengan lampu. Berikut ini rangkaiannya :


Minggu, 25 September 2016

Mars SMA Negeri 1 Blitar

Pelajar putra-putri SMA, marilah bersedia
Menjunjung derajat nusa, bangsa, dan negara
SMA satu sekolah kita, tegak dengan jaya
Berseri, megah, sentosa 'tuk tak 'kan kulupa

Agustus mulainya, dua puluh dua
   Satu sembilan lima lima
   Berkibar panjinya, yang megah berjaya
   Kobarkan semangat pemuda

   Wahai semua kawan-kawanku, peganglah janjimu
   Teguh dan setia bersatu di bawah panjimu
   Junjunglah derajat bangsa kita setinggi-tingginya
   Hiduplah yang bersahaja, tetapi susila

   Marilah berdoa, sekolah kita jaya
   Berkembang, maju senantiasa
   S'lamatlah dwijanya, selamatlah siswanya
   S'lamatlah 'tuk selama-lamanya


Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2015 dan Pelantikan Pengurus OSIS



     Hari Sumpah pemuda diperingati tiap tanggal 28 Oktober. Peringatan Hari Sumpah Pemuda dimaksudkan dapat membangkitkan semangat persatuan seluruh masyarakat Nusantara yang berbeda suku, bahasa, agama, adat istiadat dan perbedaan kultur lainnya. Rasa persatuan itu diwujudkan dalam ikrar SUMPAH PEMUDA, berbangsa satu bangsa Indonesia, bertanah air satu  tanah air Indonesia dan berbahasa yang satu yaitu bahasa persatuan,  bahasa Indonesia. Seiring dengan ini SMA Negeri 1 Blitar mengadakan Upacara yang meriah dari segi tampilan dan kaya makna perjuangan  persatuan. Kegiatan tersebut dapat terlihat dari dokumen berikut.

VISI dan MISI SMA Negeri 1 Blitar

:: Visi Sekolah

     Berkearifan Lokal, Berwawasan Lingkungan dan Global
:: Misi Sekolah
     1. Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran
     2. Meningkatkan komitmen warga sekolah terhadap fungsi dan tugasnya
     3. Menumbuhkembangkan sikap religius, inovasi, kompetisi, kekeluargaan, kebersamaan dan wawasan kebangsaan
     4. Mengembangkan teknologi informasi komunikasi dalam pembelajaran dan administrasi sekolah
     5. Mempelopori Layanan Program Akselerasi, Enrismen dan Olimpiade Sains
     6. Menumbuhkan Budaya Cinta Lingkungan sebagai Kebutuhan Adiwiyata Warga Sekolah

:: Motto Sekolah
Disiplin, Ramah Asri dan Berprestasi adalah Kebanggaan Kami

:: Tujuan Sekoah

:: Kebijakan Mutu


:: Maklumat Pelayanan

Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
-         Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Contoh SIM C via primaradio.co.id

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
·         SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
·         SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
·         SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
·         SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
·         SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
·         SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
·        SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
·         SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

-         Kemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIM

Pengurusannya Semakin Mudah via photobucket.com
Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

1.     Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi :
Batas Usia Minimal
·         SIM A             : 17 tahun
·         SIM B1           : 20 tahun
·         SIM B2           : 21 tahun
·         SIM  C            : 17 tahun
·         SIM D             : 17 tahun
Syarat Administratif
1.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.       Mengisi formulir permohonan
3.   Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4.       Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
·         Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
·         Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
·         Membayar biaya pembuatan SIM baru

2.     Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

·         SIM A Umum               : 20 tahun
·         SIM B1 Umum             : 22 tahun
·         SIM B2 Umum             : 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
·         Ujian teori
·         Ujian praktek
·         Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan tambahan

·         Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
·         Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
·         Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
·         Membayar biaya pembuatan SIM baru

-         Prosedur Pembuatan SIM Baru

Ujian SIM C via blogspot.com

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini :
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
-         Biaya Pembuatan SIM
Ada Biaya yang Dipungut via moneyloanswithbadcredit.com
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A     : Rp120.000
  • SIM B1   : Rp120.000
  • SIM B2   : Rp120.000
  • SIM C     : Rp100.000
  • SIM D     : Rp50.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
-         Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.