Sumber tribunnews.com |
Tidak sedikit orang yang
hanya memikirkan kepentingan individu, sehingga mereka menggunakan transportasi
dan sarana transportasi tanpa memikirkan orang lain atau kepentingan umum.
Sehingga terjadilah ketidaktertiban yang terjadi pada lalu
lintas sebagai sarana transportasi, ini dikarenakan pengguna transportasi tidak
tahu aturan-aturan dan disiplin dalam berlalu lintas atau mungkin bahkan sudah
menganggap tidak pentingnya aturan-aturan tersebut alih-alih dengan kepentingan
yang mendesak.
Kedisiplinan dalam berlalulintas dijalan raya, terutama
dikota-kota besar setiap harinya padat dengan kendaraan, sehingga keadaan
lalu-lintas kita masih banyak kesan kacau atau berantakan.
Padahal telah ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, dan juga rambu-rambu lalu lintas yang terpasang disepanjang
jalan, baik jalan raya, jalan kelas satu, jalan kelas dua, maupun jalan kelas
tiga. Namun apakah kita pernah sadar dengan adanya fasilitas yang dapat
mempermudah kita tersebut justru dapat merugikan diri kita sendiri apabila kita
tidak melaksanakan dengan disiplin.
Dari banyak literatur, terdapat tiga faktor yang dapat
menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya adalah:
1.
Pertama , dan yang paling banyak menjadi faktor penyebab adalah
faktor pengendara atau diri kita sendiri.
Banyak kasus kecelakaan
akibat pengendara yang ugal-ugalan dijalan, ada juga pengendara yang
mengendarai dalam kondisi mengantuk, kurang fit, tidak mengenakan helm standar yang telah diatur dalam Undang-undang No. 22
tahun 2009 yaitu dalam pasal 291 ayat (1) dan (2), dan lain sebagainya.
2.
Kedua ; faktor jalan
Dibeberapa daerah masih banyak ditemukan jalan dengan kondisi
rusak, berlubang, tidak rata, ataupun terlalu sempit sehingga menyebabkan jalan mempunyai resiko kecelakaan tinggi.
3.
Dan Ketiga ; adalah faktor kendaraan.
Kaca spion yang tidak
dipasang lengkap, padahal kaca spion tersebut dibuat untuk mempermudah kita
melihat kendaraan yang berada dbelakang kita. Kemudian knalpot yang diganti
tidak standart akan membuat bising pengendara lainnya.
Pelanggaran tersebut umumnya
didasari oleh beberapa alasan seperti sedang dalam keadaan terdesak, ingin
cepat sampai tujuan, ataupun melanggar karena tidak ada petugas/polisi lalu
lintas yang sedang berjaga.
Masalah ini tentunya tidak
bisa kita atasi secara parsial (sebagian) tetapi harus diatasi secara
komperhensif (menyeluruh), mengingat kecelakaan lalu lintas sering menimbulkan
korban jiwa. Salah satu cara untuk mengatasi munculnya kecelakaan lalu lintas
adalah dengan membangun mind set (pola pikir) bagi manusia Indonesia (generasi
muda) tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kita sering lihat kecelakaan dijalan disebabkan oleh kecerobohan
si pengendara kendaraan bermotor (contoh : lampu sign kanan – beloknya ke kiri
atau sebaliknya, menerobos lampu merah, menyalip di tikungan, menyebrang di
jalur cepat, menggunakan kendaraan tanpa rem dan lainnya).Seharusnya kesadaran untuk tidak
mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi syarat secara formal ( sesuai aturan
Korlantas POLRI), harus dimiliki anak-anak muda.
Kecelakaan lalu lintas tentunya akan
semakin menjadi masalah serius bagi bangsa kita terlebih jika jumlah kendaraan
bertambah seiring dengan jumlah penduduk. Ditambah lagi dengan regulasi penjualan
kendaraan bermotor di negeri kita yang tidak di batasi. Semua pihak harusnya
menyadari bahwa keselamatan dijalan raya harus menjadi kebutuhan pokok bagi
semuanya.
Semua orang tua harusnya bisa
mengkondisikan putra-putrinya dari dini untuk tidak melanggar tata tertib
berlalu-lintas. Saat ini yang terpenting adalah mampukah kita memulai dari diri
kita dan keluarga kita agar mampu membentuk keluarga yang sadar untuk tertib
berlalu lintas dan tidak mengendarai sepeda motor sebelum usia yang
dipersyaratkan (tanpa alasan apapun).
Sekolah juga harus mampu menjadi lembaga
yang mencetak anak yang sadar tertib berlalu lintas. Dan ini bisa terwujud
dengan dukungan orang tua.